Halo guysjadi hari ini kita akan membahas bagaimana cara membetulkan spion motor yang rusak, hanya bermodal -+ 2000 Rupiah, spion anda dapat digunakan kembal
TEMPO.CO, Jakarta-Kaca spion adalah sebuah komponen yang lazim dijumpai pada bagian luar kendaraan bermotor. Spion berfungsi untuk membantu pengemudi untuk melihat bagian samping ataupun belakang kendaraan. Selain itu, spion motor maupun spion mobil juga berfungsi untuk meningkatkan rasa aman dan nayaman ketika berkendara. Karena bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas karena bisa Pertama-tama, usapkan pasta gigi di permukaan kaca spion hingga merata. Setelah itu, dilap menggunakan kain lembut secara pelan-pelan agar tidak mengalami lecet. Apabila dirasa sudah kinclong, maka jangan lupa untuk dibilas dengan air bersih, kemudian lap permukaan kaca spion sampai kering.
Jual Spion Motor Terlengkap Harga Murah Terjangkau di Bukalapak. Beli kaca spion motor keren kini menjadi sangat mudah dan praktis secara online di Bukalapak yang merupakan toko jual beli online praktis, aman, dan terpercaya di Indonesia. Tersedia berbagai jenis kaca spion serta aksesoris motor lainnya lengkap dengan penawaran murah terjangkau.

Baca juga: Pengendara Motor Sering Senggol Spion Mobil Saat Macet. Salah satu yang menggunakan drat spion tersebut adalah Yamaha. Tapi, hanya berlaku untuk sebelah kanan. Jadi, diputar berlawanan arah jarum jam untuk mengencangkan. Sementara untuk spion sebelah kiri, dikencangkannya diputar dengan searah jarum jam dan membukanya diputar ke kiri.

Cara Memasang Kaca Spion Motor yang TerlepasCara Memasang Kaca Spion Motor yang TerlepasCara Memasang Kaca Spion Motor yang TerlepasCara Memasang Kaca Spion

Iklan TEMPO.CO, Jakarta - S pion motor adalah salah satu komponen paling penting di tiap sepeda motor. Spion bertujuan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor. Spion sepeda motor terletak pada bagian kanan dan kiri setang atau fairing dan sering terpapar sinar matahari, debu jalanan, air hujan, dan udara yang lembab.

TRIBUNJUALBELI.COM - Penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.. Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor. Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi
Lain halnya jika kerusakan terjadi pada spion elektrik‎, yang mengakibatkan motor penggerak atau bagian dinamo tidak berfungsi, maka biaya perbaikannya bisa mencapai Rp 400 ribuan. Adapun jika kerusakan spion yakni pada bagian kaca, maka biaya yang harus dibayar antara Rp 150-500 ribuan. .
.
  • jyxo11483n.pages.dev/284
  • jyxo11483n.pages.dev/795
  • jyxo11483n.pages.dev/3
  • jyxo11483n.pages.dev/472
  • jyxo11483n.pages.dev/204
  • jyxo11483n.pages.dev/594
  • jyxo11483n.pages.dev/35
  • jyxo11483n.pages.dev/92
  • jyxo11483n.pages.dev/660
  • jyxo11483n.pages.dev/406
  • jyxo11483n.pages.dev/319
  • jyxo11483n.pages.dev/879
  • jyxo11483n.pages.dev/614
  • jyxo11483n.pages.dev/579
  • jyxo11483n.pages.dev/681
  • cara melepaskan kaca spion motor